KITAINDONESIASATU.COM-Warga Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM, bisa melakukan perpanjangan masa berlakunya SIM melalui layanan SIM Keliling.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling Selasa, 28 Januari 2025
Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-12.00/15.00-16.30) dan ITC BSD (08.00-13.00).
Tangerang Kota: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Karawaci Mall (08.00-13.00).
Tangerang Kabupaten: Lobby Timur Mall Ciputra, Citra Raya dan Pospol Telaga Bestari (08.00-15.00).
