KITAINDONESIASATU.COM-Polda Banten membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota/Kabupaten Serang, Sabtu, 1 Februari 2025.
SIM Keliling hanya melayanai perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Kota/Kabupaten Serang:
Kabupaten Serang: Depan Poslantas Ciruas (16.00-18.00) dan Modern Cikande (09.00-15.00)
Kota Serang: Depan Mall Ramayana (08.00-12.00/15.00-19.00) dan Puri Delta Kasemen (08.00-12.00)
Biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM C Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

