News

Titik Layanan SIM Keliling Serang

×

Titik Layanan SIM Keliling Serang

Sebarkan artikel ini
simserang2
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Membawa SIM lama yang masih berlaku.
  3. Membawa Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Membawa Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Rabu, 11 Februari 2026:

Kabupaten Serang: Halaman Kantor Kecamatan Pontang (08.00-13.00)

Baca Juga  Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari 2025, MK Tolak Permohonan Sahrul-Gungun

Kota Serang: Alun-alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) (08.00-13.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *