News

Titik Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Hari Kamis

×

Titik Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang Hari Kamis

Sebarkan artikel ini
simkeltangerangjum
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Kamis, 23 Oktober 2025 mulai pukul 08.00-14.00:

  1. Pospol Telaga Bestari   
  2. The Harvest Citra Raya Cikupa (Bundaran 4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *