KITAINDONESIASATU. COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendaraan di Jakarta hari Kamis, 17 April 2026.SIM Keliling di Jakarta hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta mulai pukul 08.00-14.00:Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CiputraJakarta Utara: LTC GlodokJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan BantengUntuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli3.Bukti Cek Kesehatan4. Bukti Tes Psikologi (*)
Titik Layanan SIM Keliling Jakarta

