KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM Keliling wilayah Bogor hari Jumat, 7 Maret 2025 dilaksanakan di Plaza Jambu Dua (08.00-10.00), Mall CTC Cileungsi (08.00-12.00).
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis harus mengurus SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangn SIM
1. Surat keterangan sehat
2. Surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Membawa SIM lama


