Kebijakan ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan semata, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya pembangunan yang mampu menciptakan manfaat ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.***
Sumber : Setkab.RI dan beberapa sumber lain.

