Tersangka E dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka E bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai meluasnya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (af/aps)***


