News

Tindak Lanjut Laporan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Tanahlaut

×

Tindak Lanjut Laporan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap di Tanahlaut

Sebarkan artikel ini
narkoba
tersangka pengedar sabu Bajuin beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tala. (ist)

Tersangka E dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka E bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai meluasnya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (af/aps)***

Baca Juga  Polantas Gagalkan Dugaan Pencurian Ban Serep di Cikampek, Empat Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *