KITAINDONESIASATU.COM-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten, karena dinilai abai terhadap dampak lingkungan.
Diaz Hendropriyono Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi industri yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara hari Selasa (24/6/2025)
Tiga perusahaan yang disegel KLHK yaitu PT Citra Baru Steel (CBS), PT Shinta Baja Jaya Mandiri, dan PT Crown Steel semuanya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Perusahaan tersebut tidak mematuhi standar pengelolaan emisi udara dan limbah berbahaya
“Beberapa hari ini kami pantau, dan sesuai dengan laporan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), ditemukan cerobong asap yang tidak berfungsi dengan benar. Asap justru keluar dari celah-celah atap pabrik,” kata Diaz, Selasa.
Temuan ini, lanjut Diaz, membuktikan bahwa asap tidak diproses melalui sistem filtrasi yang sesuai, sehingga menimbulkan pencemaran udara. Untuk itu, kegiatan operasional di PT CBS dan PT Crown Steel langsung disegel. “Pada Oktober 2023, perusahaan ini pernah kami datangi. Tapi, perbaikannya minim dan pelanggarannya berulang. Karena itu, kami akan menindaklanjuti dengan proses pidana lingkungan,” tegas putra mantan Kepala BIN Hendropriyono ini.
Sedangkan Rizal Irawan Deputi Gakkum KLHK menjelaskan, verifikasi lapanagn sudah dilakukan sejak tahun lalu. Makanya, kunjungan kali ini untuk pengecekan atas sanksi administratif yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Hasil temuan kami tidak ada perbaikan yang signifikan. Pencemaran udara masih melampaui ambang batas kualitas udara ambien. Selain itu, juga ditemukan limbah B3 yang dibiarkan mengonggok di ruang terbuka tanpa pengelolaan memadai,” ungkap Rizal.
Kata Rizal, pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan, yakni pencemaran udara dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian dalam menangani limbah berbahaya. Temuan ini akan diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan 108.
Tindakan hukum terus dilakukan terhadap industri yang melanggar. “Perusahaan jangan hanya mencari keuntungan saja, tapi juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Rizal.





