KITAINDONESIASATU.COM– Thomas Markle, ayah Duchess of Sussex Meghan Markle, ditangkap aparat federal Amerika Serikat di Florida pada Jumat, 6 November 2026.
Penangkapan di Florida tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan materi pelecehan seksual anak.
Pria berusia 82 tahun itu menghadapi satu dakwaan kepemilikan pornografi anak berdasarkan pengaduan pidana federal.
Departemen Kehakiman AS menyebut Thomas Markle diduga menyimpan materi tersebut, termasuk foto-foto yang memperlihatkan dirinya bersama anak perempuan di bawah umur.
Barang bukti ditemukan dalam dua unit penyimpanan di kawasan Los Angeles yang telah disewanya selama hampir dua dekade.
Kasus yang menyeret Thomas Markle ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan Meghan Markle. Sang putri disebut sangat terpukul oleh tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Meghan juga pernah menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat sedih dan terganggu setelah mengetahui adanya laporan mengenai dugaan materi pelecehan seksual anak yang dikaitkan dengan ayahnya.






