KITAINDONESIASATU.COM -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, telah terbukti melanggar kode etik terkait dugaan penggeseran suara partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk calon anggota DPR RI Ujang Bey di Daerah Pemilihan 9 (Subang, Sumedang, Majalengka).
Atas hal itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan untuk mencopot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat setelah melalui sidang daring yang digelar di Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Ummi Wahyuni dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian langsung dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Heddy Lugito dalam putusan sidang terbuka.
Heddy seterusnya mengatakan, “menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Ummi Wahyuni dianggap melanggar kode etik setelah mendapat gugatan dari politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eep Hidayat, dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. DKPP memerintahkan agar putusan tersebut dilaksanakan dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy Lugito.
Sebelumnya, Eep Hidayat mengadukan Ummi Wahyuni karena dianggap membiarkan dan mengamini penggeseran suara Partai NasDem untuk calon legislatif Ujang Bey, yang dianggap merugikan partainya.


