KITAINDONESIASATU.COM – Aksi peredaran obat keras ilegal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara nyaris meresahkan warga. Namun, langkah cepat Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menggagalkan rencana tersebut dengan menangkap seorang pria berinisial AT.
Penangkapan terjadi saat petugas menghentikan sepeda motor pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan ribuan butir obat keras daftar G, yakni tramadol dan eksimer, serta narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, mengungkapkan dari tangan pelaku diamankan total 1.212 butir obat keras, terdiri dari 612 butir eksimer dan 600 butir tramadol, ditambah sabu seberat 0,95 gram.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah pelaku yang berada di luar wilayah Pademangan. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan stok obat keras yang siap diedarkan.
Terungkap, pelaku menjalankan bisnis haram ini secara online. Ia membeli obat dari situs daring, lalu menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga sekitar Rp50 ribu per lembar.
Rencananya, ribuan obat keras itu akan diedarkan di wilayah Pademangan. Namun, sebelum sempat beredar luas dan membahayakan masyarakat, polisi berhasil menghentikan peredaran tersebut.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Sementara itu, aparat akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap toko-toko yang dicurigai menjual obat keras ilegal. (*)
