News

Terang-terangan Membelot Dukung Paslon Lain, 4 Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Dipecat!

×

Terang-terangan Membelot Dukung Paslon Lain, 4 Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Dipecat!

Sebarkan artikel ini
gokar bekasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki secara resmi me-reshufle empat orang pengurusnya, lantaran  telah membelot mendukung paslon lainnya diluar paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.

Marjuki menegaskan, keempat orang kader partai berlambang pohon beringin itu dianggap tidak lagi mematuhi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pilkada yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Ya jadi partai hanya menjalankan Juklak ya, Juklak Pilkada karena di Juklak sudah jelas siapa pun kader partai mulai dari beberapa tingkatan yang tidak patuh dan mendukung di luar apa yang sudah direkomendasikan oleh DPP itu ada sanksinya, bahkan sanksi yang paling berat sampai ke pemecatan,” jelas Marjuki dalam konfrensi pers di Swiss Berlin Hotel Cibitung, Sabtu 9 Nopember 2024.

“Pasti para pengurus dari kemarin banyak informasi yang berseliweran bahkan juga ada teman kita yang sudah jauh melangkah ke sebrang sana. Tapi insyaallah tidak mempengaruhi kesolidan kita partai golkar di Kabupaten Bekasi,” lanjutnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi telah mengambil sikap dengan keputusan memberhentikan keempatnya dari dalam kepengurusan DPD, dan telah mengajukan proses pemberhentian dari keanggotaan kepada DPP partai Golkar.

“Sebenar nya kita sudah paham bahwa golkar. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya sudah mengeluarkan surat keputusan no 6/KEP627/GOLKAR/8/2024 terkait ketetapan Dani Ramdan dan H.Romli menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bekasi,” tegas Marjuki.

Selain itu juga, menurutnya hal itu sudah terlebih dulu diterbitkan oleh DPP Partai Golkar melalui Juklak nomor 3 DPP Golkar/2020 yang dengan jelas tertuang di dalam Bab 14 pasal 98 ayat 2b bahwa semua pengurus partai Golkar di semua tingkatan dilarang untuk menjadi tim sukses baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut Marjuki menuturkan keempat pengurus yang diberhentikan itu adalah Roan sukraeni, Suryono (Baron), Rudi Hartono, dan Ai Mutakin. Mereka terbukti secara terang-terangan mendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati diluar rekomendasi DPP partai Golkar, dan secara tegas DPP Partai Golkar telah memberikan sanksi yang berujung pada pemecatan keanggotaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *