KITAINDONESIASATU.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji. Langkah itu harus segera dilakukan seiring ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2024 ini.
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Namun ia tidak menjabarkan lebih dalam pelanggaran apa saja yang telah ditemukan oleh Pansus Haji.
“Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap Undang-undang Haji menjadi suatu keharusan,” kata Saleh yang dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (8/9).
Dikatakan Saleh, melalui revisi, nantinya UU haji dapat memperbaiki sistem penyelenggaraan haji untuk ke depannya. “Dengan dilakukannya revisi UU haji, diharapkan dapat membuat pelaksanaan haji lebih baik dan tertib di kemudian hari,” ujarnya.
Saleh juga menyayangkan sikap sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang kerap menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan para pejabat tersebut sangat penting guna mengungkap masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
“Tidak hadirnya para pejabat justru menghambat Pansus dalam melakukan investigasi. Namun pihaknya terus berupaya memanggil para saksi untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi,” imbuh Saleh.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta para pejabat terkait dapat memberikan keterangan yang jujur dan menunjukkan sikap yang kooperatif demi kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik ke depannya. “Ini penting untuk membongkar sengkarut penyelenggaraan haji tahun ini dan mencarikan solusi yang tepat,” ujar Saleh.
Seperti diketahui, alokasi kuota haji tambahan menjadi perdebatan lantaran dinilai menyalahi UU No.8/2019. Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia di 2024 mencapai 241.000 jemaah.
Jika merujuk UU No.8/2019, kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. Namun, Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, masing-masing 10.000 ke haji reguler dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680 jemaah.
Inilah yang kemudian mendorong DPR membentuk Pansus Haji di mana salah satu fokusnya yaitu masalah dugaan penyalahgunaan Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan 2024. (*)

