KITAINDONESIASATU.COM – Akun resmi @polantas_surabaya memberikan informasi terkait layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Seasa (31/12/2024).
Dalam unggahan di akun resmi instagram mengungkapkan, dalam rangka perayaan Tahun Baru 2025, Satlantas Polrestabes Surabaya menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kebijakan ini diinformasikan melalui unggahan akun resmi @potlantas_surabaya, sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2025 maka pelayanan SIM tutup sementara,” tulis unggahan itu.
Dijelaskan pelayanan SIM di Satpas Colomadu, SIM Keliling, SIM Cak Bhabin, dan SIM Corner (Siola, Praxis TP, BG Junction Mall Surabaya, Golden City dan Kaza City) diliburkan sejak 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Selanjutnya disebutkan jika layanan SIM kembali dibuka pada 2-3 Januari 2025.
Sehingga pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat layanan tutup bisa perpanjang di tanggal tersebut.
Hantaran Kreasi Evi Berawal dari Hobi Kini Menjadi Usaha Beromset Jutaan
Apabila tidak diperpanjangan sampai dengan tangall tersebut, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru.
Adapun biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut persyaratan pemohon perpanjangan SIM antara lain:
- BPJS Kesehatan
Sejak tanggal 1 November 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat baru dalam pembuatan SIM. hal tersebut telah dikonfirmasi oleh POLRI berdasarkan aturan Pasal 9 Ayat 5A Perpolri No.2 Tahun 2024. - KTP Asli atau Kartu Tanda Penduduk – diperlukan sebagai bukti identitas. KTP ini harus sesuai dengan data yang terdaftar pada SIM yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat – Anda memerlukan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter, lengkap dengan tanda tangan dan cap resmi dari puskesmas atau rumah sakit. Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa Anda dalam kondisi sehat dan layak untuk berkendara.
- SIM Asli – Anda harus membawa SIM lama yang akan diperpanjang. Pastikan SIM yang dibawa dalam kondisi baik dan tidak rusak agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Biaya Perpanjang SIM Surabaya
Perpanjang SIM A : Rp80.000
Perpanjang SIM B : Rp80.000
Perpanjang SIM C : Rp75.000
Perpanjang SIM D : Rp30.000
- Harap diingat untuk membawa uang cadangan, karena mungkin ada biaya tambahan untuk tes kesehatan atau fotokopi dokumen yang diperlukan.
Sementara untuk prosedur perpanjang SIM Surabaya sebagai berikut:
Membawa semua persyaratan dokumen perpanjangan SIM
Ambil nomor antrian
Mengisi form pengajuan SIM
Penginputan data
Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
Verifikasi data
Menunjukkan resi pembayaran saat pemanggilan
Proses foto, sidik jari, dan tandatangan
Proses pencetakan SIM
Pengambilan SIM
Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM mengikuti peraturan umum yang berlaku di Indonesia.
Semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun.
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap berlaku dan sah.
Pastikan Anda memperpanjang SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah berakhir, Anda harus mengikuti prosedur perpanjangan yang ditetapkan oleh pihak berwenang untuk memastikan Anda tetap dapat menggunakan SIM secara legal. **




