KITAINDONESIASATU.COM – Pada Senin (10/3/2025) menjelang waktu berbuka puasa, sebuah video yang menampilkan aksi kaburnya belasan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuta Aceh beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat para tahanan melompati gerbang depan lapas, bahkan beberapa di antaranya melarikan diri melalui atap.
Hingga kini, jumlah pasti tahanan yang berhasil kabur masih belum diketahui.
Menanggapi insiden ini, Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera memberikan penjelasan serta melakukan investigasi menyeluruh.
“Ini sangat memalukan bagi sistem pemasyarakatan kita. Saya lihat dalam video yang beredar, para tahanan melarikan diri dengan melompati gerbang depan dan bahkan ada yang kabur melalui atap,” ujar Edison, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 11 Maret 2025.
Edison menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian petugas Lapas Kelas II Kuta Aceh dan menegaskan bahwa pihak lapas harus bertanggung jawab penuh.
Komisi XIII DPR RI, yang bermitra dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, berencana meminta klarifikasi dari Kemenkumham terkait peristiwa ini.
“Kami akan meminta Menteri Hukum dan HAM, Pak Agus, serta Ditjen Pemasyarakatan, Pak Mashudi, untuk memberikan penjelasan sekaligus mengusut tuntas kejadian ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan penyebab kaburnya para tahanan, seperti masalah overkapasitas atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi XIII telah mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan untuk mengidentifikasi permasalahan dalam sistem pemasyarakatan dan mencari solusi terbaik.
Kasus tahanan kabur bukan pertama kali terjadi di Aceh. Pada 3 Januari 2025, seorang narapidana kasus narkoba bernama Yusri bin Walidin melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat bekerja di area lapas.
Selain itu, pada Desember 2024, seorang tahanan kasus narkotika kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Rangkaian kejadian ini mengindikasikan adanya celah keamanan dalam sistem pemasyarakatan di Aceh.
Oleh karena itu, evaluasi serta langkah perbaikan harus segera dilakukan guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.- ***
