News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Serang

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Serang

Sebarkan artikel ini
simserang3
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Kamis, 9 April 2026

Kabupaten Serang: Halamam Kantor Kecamatan Ciruas (07.00-12.00)

Baca Juga  Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Akhir Pekan

Kota Serang: Depan Mall Ramayana dan Taman Krakatau, Kramatwatu (08.00-12.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *