News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Polresta Banyuwangi 15 – 18, Desember 2025

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Polresta Banyuwangi 15 – 18, Desember 2025

Sebarkan artikel ini
SIM KELILING banyuwangi
Ilustrasi SIM Keliling Banyuwangi

KITAINDONESIASATU.COM – Satpas Polresta Banyuwangi memberikan layanan perpanjangan SIM Keliling secara terjadwal di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau.

Layanan SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di Banyuwangi tidak lagi pergi ke kantor Samsat Banyuwangi.

Jadwal layanan SIM Keliling akan dilakukan secara bergiliran dari satu wilayah ke wilayah yang lain, meskipun ada lokasi yang tetap memberikan pelayanan setiap hari.

Baca Juga  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok

Mulai bulan September 2025 Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan layanan SIM Keliling disejumlah lokasi, dengan jadwal sebagai berikut:

Senin, 15 Desember 2025
Lokasi :
SIM Keliling Kantor Kecamatan Gambiran

Selasa, 16 Desember 2025
Lokasi:
SIM Keliling Kantor Kecamatan Glanmore

Rabu, 17 Desember 2025
Lokasi:
SIM Keliling Kantor Kecamatan Sempu

Kamis, 18 Desember 2025
Lokasi:
SIM Keliling Kantor Kecamatan Siliragung

Jumat, 12 Desember 2025
Lokasi:
SIM Keliling Kantor Kecamatan Muncar

Baca Juga  Layanan Perpanjangan SIM Keliling Polres Kudus Buka Senin hingga Sabtu Februari 2026

Jam layanan dibuka mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Persyaratan:

  1. SIM asli lama masih berlaku
  2. Fotokopi KTP 3 lembar
  3. Fotokopi KTP 3 lembar
  4. Surat keterangan sehat
  5. Surat hasil tes psikologi

Biaya penerbitan SIM PP 50/2010

SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000

Baca Juga  Gregorius Ronald Tannur Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Info SIM Internasional

– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.

Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000

Catatan:

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.

Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *