News

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Depok

×

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Depok

Sebarkan artikel ini
karikatur sim
ist

KITAINDONESIASATU.COM-Satlantas Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Depok. Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM
1. Surat keterangan sehat

2. Surat keterangan psikologi

3. Fotocopy e-KTP

4. Membawa SIM lama

Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.00.

Baca Juga  KECELAKAAN MAUT! Ayah dan Dua Anak Meninggal Terlindas Truk di Goa Gong, Polisi Ungkap Kronologi

Agar tidak ketinggalan, simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Depok pada Rabu, 28 Januari 2026 sebagai berikut:

  1. Pos Lantas Bambu Kuning Jl Kampung Sawah Bojonggede (08.00-15.00)
  2. Sektor Melati GDC Jl Boulevard Grand Depok City (08.00-15.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *