News

Syarat Perpanjagan SIM Keliling Kota Tangerang

×

Syarat Perpanjagan SIM Keliling Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
layanan SIM Keliling
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Rabu, 10 September 2025:

  1. Pasar Laris Taman Cibodas (09.00-13.00)
  2. Pospol Buana Gardenia Pinang (09.00-13.00)
Baca Juga  Layanan SIM Keliling Serang Hingga Sore Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *