News

Syarat Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Polresta Banyuwangi 19 – 22 Mei 2026

×

Syarat Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Polresta Banyuwangi 19 – 22 Mei 2026

Sebarkan artikel ini
sim keliling banyuwangi
Ilustrasi SIM Keliling Banyuwangi

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satpas Polresta Banyuwangi yang digelar pekan tanggal 19 hingga 22 Mei 2026.

Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja yang bisa diakses secara mudah cepat tidak harus mengantre di kantor Samsat Banyuwangi.

Pelayanan perpanjangan SIM juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi SIM keliling oleh pihak ketiga.

SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah tidak berlalu atau sudah mati.

SIM yang habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, harus mengurus dari awal untuk proses pembuatan SIM baru.

Berikut layanan SIM Keliling Polresta Banyuwangi bulan Mei 2026:

Selasa, 19 Mei 2026
Lokasi:
Kantor Kecamatan Glanmore

Rabu, 21 Mei 2026
Lokasi:
Kantor Kecamatan Siliragung

Rabu, 22 Mei 2026
Lokasi:
Kantor Kecamatan Muncar

Jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Persyaratan perpanjangan SIM :

  1. SIM asli masih berlaku
  2. Fotokopi KTP 3 lembar
  3. Fotokopi KTP 3 lembar
  4. Surat keterangan sehat
  5. Surat hasil tes psikologi

Fasilitas layanan SIM :

Tes kesehatan
Tes psikologi

Informasi biaya penerbitan SIM PP 50/2010 :

– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.

Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp75.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *