News

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling Purwakarta

×

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling Purwakarta

Sebarkan artikel ini
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Purwakarta digelar mulai pukul 08.00-12.00 dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berikut layanan SIM keliling hari Rabu, 8 April 2026.

  1. Terminal Maracang  
  2. Tokma Munjul     

Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. Membawa surat keterangan sehat,
  2. Membawa surat keterangan psikologi
  3. Fotocopy e-KTP
  4. Membawa SIM lama.

Biaya Perpanjangan SIM:

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM C Rp 75.000 (*)
Baca Juga  Video Wanita Mengamuk di Masjid Jogokariyan Jogja Viral di Sosial Media, Ternyata Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *