KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung mengungkap sumber dana suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga hakim yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, uang suap sebesar Rp20 miliar awalnya disiapkan untuk mengurus perkara korporasi minyak goreng agar diputus lepas.
“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Abdul Qohar, seperti ditulis Antara pada Senin, 14 April 2025.
Permintaan ini muncul melalui kerja sama antara advokat Ariyanto (AR) dan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.
Setelah permintaan disampaikan ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, nilai suap diminta dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
Dana tersebut akhirnya diserahkan AR ke WG dalam bentuk dolar AS dan diteruskan kepada MAN, yang kemudian memberi WG imbalan sebesar 50.000 dolar AS.
MAN lalu menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua, ASB dan AM sebagai anggota.
Setelah surat sidang diterbitkan, DJU dan ASB menerima uang sekitar Rp4,5 miliar untuk “membaca berkas perkara”. Uang ini kemudian dibagi ke anggota majelis.
Selanjutnya, DJU menerima tambahan uang senilai Rp18 miliar dalam dolar AS, yang dibagikan: Rp6 miliar untuk DJU, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ASB.
Vonis lepas akhirnya dijatuhkan pada 19 Maret 2025, sesuai permintaan pihak pemberi suap.
Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi serta KUHP.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang, termasuk empat yang lebih dulu ditetapkan: WG, MS (advokat), AR (advokat), dan MAN yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.-***


