News

SPBE Siapkan Layanan Urus Nikah Hingga Kematian Hanya Melalui Handphone

×

SPBE Siapkan Layanan Urus Nikah Hingga Kematian Hanya Melalui Handphone

Sebarkan artikel ini
SPBE

KITAINDONESIASATU.COM – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menyiapkan berbagai pelayanan prioritas untuk warga Indonesia. Layanan terintegasi yang tersedia mulai dari seseorang dilahirkan, memulai pendidikan, memiliki kendaraan, menikah, hingga mengurus kematian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) RI Abdullah Azwar Anas mengatakan, semua layanan yang disiapkan itu merupakan perintah dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membidik life journey masyarakat. Bahkan beberapa pemerintah daerah yang sudah mengintegrasikan layanan tersebut.

“Kami senang dan mengapresiasi beberapa pemerintah daerah telah integrasikan ini, mulai anak lahir mendaftar sekolah memasuki perguruan tinggi, mengendarai atau memiliki kendaraan. Oleh karena itu, diperintahkan presiden ini SIM, online semua terintegrasi, memulai berusaha, kemudian mencari pekerjaan kemudian, melangsungkan pernikahan,” kata Anas, yang dikutip Senin (23/9).

Baca Juga  Layanan SIM Keliling wilayah Makassar Hari Senin 6 Oktober 2025, Cek Jadwal dan Lokasinya

Menurut Anas, pihaknya menyorot melangsungkan pernikahan jadi lebih mudah dengan layanan yang terintegrasi, karena umumnya banyak kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan.

“Ini juga memudahkan syarat-syarat transportasi, seperti harus menyiapkan KTP fisik di bandara, namun kini telah digantikan dengan identitas kependudukan digital (IKD),” ujarnya.

Pihaknya, sambung Anas, saat ini sedang menguji coba sistem layanan yang terintegrasi yang bakal hanya menggunakan handphone. Sistem yang kini masih terus di uji coba itu karena nantinya semua cukup dengan handphone, tanpa perlu merubah identitas bapak ibu sekalian.

Baca Juga  Hore! Awal September Seleksi PPPK Akan Dibuka, Berikut Syarat-syaratnya

“Berikutnya bagaimana mengajukan perceraian mengalami sakit tutup usia sampe meninggal. Inilah beberapa hal prioritas dasar yang menjadi mandat kita untuk dikerjakan,” ujar Anas.

Ia mengatakan pemerintah didorong untuk segera membuat portal nasional dan portal pemerintahan masing-masing secara terintegrasi. Portal Nasional itu selaras dengan UU 1/2024 ITE & UU 27/22 Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk mendukung pelaksanaan UU 24/2013 Administrasi Kependudukan.

Portal Nasional mencakup Digital ID yakni jaminan identitas dalam era digital dan perlindungan data pribadi, Data Exchange Platform yakni jalan tol informasi yang menghubungkan berbagai informasi, dan Digital Payment yang memungkinkan transaksi instan dan aman untuk berbagai kebutuhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *