KITAINDONESIASATU.COM-Sisa anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp 149.384.281.340, atau 30 persen dari total anggaran hibah Pilkada yang diterima sebesar Rp 499.179.264.000 dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Muhamad Ihsan, Ketua KPU Banten, mengatakan bahwa anggaran yang dikembalikan merupakan sisa dana hibah Pilkada. Pengembalian dana ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
“Sudah dikembalikan melalui RKUD Provinsi Banten. Total (dana yang dikembalikan) yaitu sebesar Rp 149.384 miliar, atau 30 persen dari total anggaran hibah Pilkada yang diterima Rp 499.179 miliar,” kata Ihsan, Sabtu (12/4/2025).
Dengan dikembalikan dana ini, lanjut Ihsan, KPU Banten menegasakan tentang adanya prinsip transparansi dalam mempergunakan dana publik. Hal ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemprov Banten dengan KPU Banten Nomor 900.1.10/3840-Kesbangpol/2023 dan Nomor 18/PR.07/36/2023 per tanggal 8 November 2023.
Kata Ihsan, penggunaan dana hibah ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPI.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Banten dan seluruh stakeholder yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024,” ujar Ihsan.
Ihsan berharap, sinergitas antara penyelenggara dengan Pemprov Banten terjalin erat hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum mendatang. “Hal ini bertujuan untuk menjamin proses demokrasi di Banten berlangsung dengan baik, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam Undang-Undang,” katanya.


