News

Sindikat Pembobol Rekening Dormant di Jawa Barat, Mampu Gasak Rp204 Miliar dalam 17 Menit!

×

Sindikat Pembobol Rekening Dormant di Jawa Barat, Mampu Gasak Rp204 Miliar dalam 17 Menit!

Sebarkan artikel ini
Sindikat Pembobol Rekening Dormant di Jawa Barat, Mampu Gasak Rp204 Miliar dalam 17 Menit!
Sindikat Pembobol Rekening Dormant di Jawa Barat, Mampu Gasak Rp204 Miliar dalam 17 Menit. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN di Jawa Barat. 

Sindikat tersebut berhasil menggasak dana hingga Rp204 miliar hanya dalam kurun waktu 17 menit.

“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis 25 September 2025.

Baca Juga  BSU 2025 Bisa Cair Tanpa ke Bank, Ini Cara Pencairan dan Update Data Rekening Lewat BRImo dan Situs Resmi

Aksi yang terjadi pada 20 Juni 2025 itu berawal ketika para pelaku menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan sempat menemui kepala cabang bank. 

Dalam pertemuan tersebut, kepala cabang diduga mendapat ancaman hingga menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System.

Eksekusi dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 18.00, usai jam operasional bank. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan teller bank. 

“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” lanjut Helfi.

Baca Juga  Ayo Daftar Beasiswa Kuliah S2 Gratis di USC Marshall School of Business AS

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dana Rp204 miliar, 22 ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook. 

Seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal berhasil dipulihkan. Para pelaku kini dijerat pasal berlapis, mulai dari tindak pidana perbankan, ITE, transfer dana, hingga pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *