News

SIM Keliling Makassar Bulan Januari 2025, Simak Jadwal dan Lokasinya

×

SIM Keliling Makassar Bulan Januari 2025, Simak Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin (3/2/205). (Ist)
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Makassar memberikan kemudahan berupa layanan yang praktis kepada masyarakat terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Makassar yang digelar disejumlah tempat strategis yang mudah dijangkau buka setiap hari kerja Senin hingga Sabtu.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalm mengurus perpanjangan SIM di sejumlah lokasi yang tersebar di Kota Makassar.

Masyarakat tidak lagi memperpanjang SIM di kantor Samsat Polrestabes Makassar, namun cukup melakukan perpanjangan SIM di stan SIM Keliling yang disediakan.

Berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Makassar selama bulan Januari 2025 :

Senin
SIM Keliling Depan Terminal Daya dan Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Selasa
SIM Keliling Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) dan Depan Perum Antang Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Kota Makassar Bulan September 2025 Cek Lokasi dan Persyaratannya

Rabu
SIM Keliling Depan Terminal Daya dan Jalan Abdul Kadir (SPBU) Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Kamis
SIM Keliling Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) dan di Depan Perum Antang Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Jumat
SIM Keliling Depan Terminal Daya dan Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Sabtu
SIM Keliling Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi) dan di Depan Terminal Daya Makassar
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Persyaratan pepanjangan SIM

  • Katu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi – 2 lembar
  • SIM asli dan fotocopi – 2 lembar
  • Hasil tes kesehatan
  • Hasil Tes psikologi

Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020
SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000 (perpanjangan)
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000 (perpanjangan)
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000 (perpanjangan)
SIM Internasional Rp250.000 (baru) – Rp220.000 (perpanjangan)
Uji Klipeng Rp 50 ribu (baru) – Rp 50.000 (perpanjangan).

Baca Juga  Simak Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Makassar Jumat, 9 Januari 2026

Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi dan asuransi (opsional)
Tes kesehatan sekitar Rp30.000
Tes psikologi sekitar Rp60.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).

Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023

  1. Persyaratan Kesehatan meliputi
  • Kesehatan jasmani
  • Kesehatan rohani
  1. Kesehatan Rohani meliputi
  • Kemampuan konsentrasi
  • Kecermatan
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Stabilitas emosi
  • Ketahanan kerja

Perpanjangan SIM

  1. SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:
  • SIM C dan SIM A biasa
  • Melalui SIM Corner/ SIM Keliling
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada satuan pelaksana perbitan SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • KTP
  • SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani (hasil tes kesehatan dan tes psikologi).
  1. Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek
Baca Juga  Layanan SIM Keliling Pandeglang Hari Rabu

Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak permohonam perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya.

SIM Hilang atau Rusak
Apabila SIM hilang, rusak atau tidak terbaca pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru.

Pemohon penggantian SIM diajukan kepada satuan pelaksana penerbitan SIM, menggunakan formulir yang telah ditetapkan serta melampirkan:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • SIM yang dimiliki (SIM rusak)
  • KTP

Dalam jangka selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak permohonan perpanjangan diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan SIM harus menerbitkan SIM atau menolaknya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *