KITAINDONESIASATU.COM-Warga Tangerang Raya semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Banten.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah hukum Polres di Polda Metro Jaya dan Polda Banten, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Kota Tangerang : Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McD Jatake (08.00-13.00)
Tangerang Selatan: ITC BSD (08.00-13.00) dan Bintaro Plaza (08.00-13.00/14.00-16.00)
Kabupaten Tangerang: Lobby Timur Mal Ciputra, Citra Raya dan Pospol Telaga Bestari (00.80-14.00)
