KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Surabaya telah mengeluarkan jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling wilayah Kota Surabaya bulan Agustus 2025.
Ada jadwal SIM Keliling reguler dan SIM Corner untuk memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM di Kota Surabaya dengan lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Beberapa lokasi SIM Keliling tetap juga sudah ada di sejumlah lokasi, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan seperti SIM Keliling Jatim Expo, SIM Keliling Tambak Rejo yang sudah terjadwal tetap.
Selain itu masyarakat Surabaya juga bisa mengakses tempat keramaian lain yang sudah permanen digelar setiap jam kerja seperti SIM Corner di Tujungan Plaza, SIM Corner Siola dan SIM Corner Mall BG Junction.
Sementara SIM Keliling lain yang secara mobile akan melayani juga disediakan layanan SIM Satpas Satlantas Polres Surabaya seperti terjadwal dilaman @satpascolombo_sby dan SIM Keliling RTMC Polda Jatim.
Banyaknya lokasi layanan perpanjangan SIM Kota Surabaya secara otomatis akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM di tempat yang sudah ditentukan dengan lebih terjangkau.
Berikut jadwal SIM Keliling di Kota Surabaya bulan Agustus 2025:
SIM Keliling RTMC Polda Jatim
- Parkiran SMAK Santo Susuf – Wilayah Karang Pilang
Pukul 08:00 – 11:00 WIB - Parkiran Terminal Bratang – Wilayah Gubeng
Pukul 08:00 – 11:00 WIB
SIM Keliling Polrestabes Surabaya
- SIM Keliling Jatim Expo
Khusus bagi pemohon luar kota, setiap jam kerja
pukul 07:00 – 12:00 WIB - SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Pukul 07:00 – 12:00 WIB - SIM Corner Siola
Senin – Sabtu, pukul 08:00 – 14:00 WIB - SIM Corner Tunjungan Plaza
Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul 10:00 – 15:00 WIB - SIM Coner Mall BG Junction
Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul 10:00 – 15:00 WIB
SIM Keliling terjadwal lainnya:
Senin, 25 Agustus 2025
Pukul 08:00 – 11:00 WIB
Lokasi:
- Pakiran SMAK Santo Yusuf – Wilayah Karang Pilang
- Parkiran Terminal Bratang – Wilayah Gubeng
Selasa, 26 Agustus 2025
Pukul 08:00 – 11:00 WIB
Lokasi:
- Pakiran SMAK Santo Yusuf – Wilayah Karang Pilang
- Parkiran Terminal Bratang – Wilayah Gubeng
Rabu, 27 Agustus 2025
Pukul 08:00 – 11:00 WIB
Lokasi:
- Halaman Kelurahan Sumberejo – Wilayah Pakal
- Pakiran SWK Jambangan – Wilayah Jambangan
Kamis, 28 Agustus 2025
Pukul 08:00 – 11:00 WIB
Lokasi:
- Halaman Gedung Pandansari – Wilayah Benowo-Tandes
- Pakiran SWK Jambangan – Wilayah Jambangan
Jumat, 29 Agustus 2025
Pukul 08:00 – 11:00 WIB
Lokasi:
- Pakiran R2 Mal ITC – Wulayah Simokerto-Pabean
- Halaman Pakiran Belakang Kecamatan Mulyorejo
Sabtu, 30 Agustus 2025
Pukul 08:00 – 11:00 WIB
Lokasi:
- Pakiran R2 Mall ITC – Wilayah Simokerto – Pabean
- Halaman Masjid Baiful Ghofur Sono Projo
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli
- SIM asli
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Fotokopi SIM sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Keanggotaan aktif BPJS atau JKN
Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
SIM C, C1, C2
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
SIM D dan D1 (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp75.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **


