KITAINDONESIASATU.COM – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Bantul selain lewat online juga bisa mengakses melalui kantor Satlantas Polres Bantul, SIM Drive Thru dan layanan SIM Keliling.
Untuk laayanan SIM Keliling hanya dapat memberikan fasilitas kepada masyarakat berupa perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C.
Masyarakat di Kabupaten Bantul bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau dan di tempat strategis.
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di Kabupaten Bantul selama bulan Januari 2025, simak jadwalnya dan lokasinya:
- SIM Drive Thru
Satpas Polres Bantul
Setiap hari Senin-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.
- Bus Keliling
SIM Keliling Depan Polres Bantul
Sabtu, 11 Januari 2025
Sabtu, 25 Januari 2025
Pukul 17.00 – 20.00 WIB
SIM Keliling Kelurahan Srandakan
Kamis, 9 Januari 2025
Kamis, 23 Januari 2025
Pukul 09.00 – 11.00 WIB
SIM Keliling Kelurahan Wukirsari, Imogiri
Kamis, 16 Januari 2024
Kamis, 30 Januari 2024
Pukul 09.00-11.00 WIB
SIM Keliling Mal Pelayanan Publik (MPP)
Selasa, 7 Januari 2025
Selasa, 14 Januari 2025
Selasa, 21 Januari 2025
Pukul 08.00-10.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli dan foto copi
- KTP dan foto copi
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.
Untuk biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
Adapun biaya tes Kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar berkisar antara Rp50 ribu-an untuk tes kesehatan dan Rp75 ribu-an untuk psikologi.
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp75.000
Disklaimer: Jadwal tempat dan biaya sewaktu-waktu bisa berubah, sesuai ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. **


