KITAINDONESIASATU.COM- Kekhawatiran publik soal keamanan pangan kembali mencuat di Kota Bogor setelah kepolisian mengungkap dugaan peredaran mi dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya. Merespons cepat temuan tersebut, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperdagin) Kota Bogor langsung turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jambu Dua pada Senin, 1 Desember 2025, untuk memastikan produk berisiko itu tidak lagi beredar di tingkat pedagang.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Disperdagin Kota Bogor, Elyis Sontikasyah.
Ia mengatakan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan kepolisian serta untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pasar tradisional tetap aman dikunjungi.
“Hari ini kami melakukan pengecekan ke dua toko di Pasar Jambu Dua untuk memastikan apakah mi dan kulit pangsit yang diduga mengandung bahan berbahaya masih dijual atau tidak,” jelas Elyis.
Dari hasil pengecekan lapangan, Disperdagin memastikan produk tersebut sudah tidak ditemukan lagi di lapak pedagang. Menurut Elyis, para pedagang bergerak cepat menghentikan penjualan setelah menerima informasi resmi dari kepolisian dan pemerintah daerah.
“Pedagang langsung menarik jualan mereka setelah mengetahui adanya dugaan bahan berbahaya. Jadi saat kami mengecek hari ini, produk tersebut sudah tidak beredar lagi,” ujarnya.
Disperdagin mengapresiasi langkah para pedagang yang dinilai menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan konsumen. Namun demikian, pengawasan tidak akan berhenti pada satu lokasi saja. Pemeriksaan serupa akan dilakukan di seluruh pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Pakuan Jaya.
“Kami akan bergerak bersama PD Pasar Pakuan Jaya untuk memastikan seluruh pasar di Kota Bogor aman dari peredaran produk pangan berbahaya,” kata Elyis.
Ia menegaskan, perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga pengelola pasar dan pedagang. Karena itu, pihaknya mengingatkan pedagang makanan olahan—seperti penjual mi ayam dan bakso—agar lebih cermat dalam memilih bahan baku.
“Jangan hanya tergiur harga murah. Kalau bahan pangan berbahaya, justru merugikan pembeli dan merusak kepercayaan pelanggan,” pesannya.
Sebelumnya, produk mi dan kulit pangsit tersebut memang sempat beredar di sejumlah pedagang pasar. Namun setelah informasi kandungan berbahaya dirilis, para pedagang diminta untuk langsung membuang sisa stok agar tidak kembali diperjualbelikan.
Terkait kandungan berbahaya yang dimaksud, Elyis menyebut temuan sementara menunjukkan adanya dugaan bahan tawas yang tidak dicantumkan dalam komposisi produk.
“Dari informasi yang kami terima, produk ini diduga mengandung tawas, namun tidak tercantum dalam label. Untuk dampak kesehatan itu menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, dan evaluasi produk berada di ranah BPOM,” terangnya.
Sementara itu, pengawasan terhadap warung kecil belum menjadi fokus karena berdasarkan data awal, peredaran produk lebih banyak ditemukan di pasar tradisional. Meski begitu, pihaknya tetap akan memberikan peringatan kepada warung-warung kecil melalui koordinasi dengan aparat wilayah.
“Untuk warung nanti tetap kami ingatkan bersama pihak wilayah soal bahaya bahan pangan tertentu,” tambahnya.
Disperdagin berharap langkah cepat ini dapat mencegah peredaran makanan berbahaya di Kota Bogor serta meningkatkan kewaspadaan pedagang dan konsumen terhadap keamanan pangan.
“Keselamatan konsumen adalah prioritas utama. Jangan sampai produk berbahaya beredar tanpa pengawasan,” tutup Elyis. (Nicko)


