News

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kekayaan Rp114 Miliar Kembali Jadi Sorotan

×

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kekayaan Rp114 Miliar Kembali Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Setya Novanto
Setya Novanto kini bebas bersyarat.

KITAINDONESIASATU.COM – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Ia mendapat remisi total 28 bulan 15 hari sehingga hukumannya yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan setelah peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025.

Meski bebas, mantan Ketua DPR RI itu masih diwajibkan lapor satu kali setiap bulan hingga 2029.

Bebasnya Novanto kembali memunculkan sorotan publik terhadap kekayaan yang ia miliki.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2015, kekayaan Novanto tercatat mencapai Rp114,769 miliar.

Baca Juga  Mantan Dirut dan Direktur Keuangan Timah Tbk Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp493 Miliar

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di berbagai lokasi, alat transportasi, surat berharga, hingga giro dan setara kas.

Dari data resmi LHKPN, aset tanah dan bangunan Novanto naik signifikan dari Rp49 miliar pada 2009 menjadi Rp81,7 miliar pada 2015.

Sementara itu, alat transportasi dan mesin menyusut dari Rp3 miliar pada 2009 menjadi Rp2,35 miliar pada 2015.

Harta bergerak lainnya juga turun dari Rp1,34 miliar menjadi Rp932 juta pada periode yang sama.

Sebaliknya, aset surat berharga meningkat dari Rp6,5 miliar menjadi Rp8,45 miliar, dan giro/setara kas bertambah dari Rp13,8 miliar menjadi Rp21,29 miliar.

Baca Juga  Korupsi Rp19 Miliar, Mantan Direktur PT Asabaru Balangan Ditahan

Pada laporan terakhir, Novanto tidak tercatat memiliki utang, sehingga total kekayaan bersihnya naik dari Rp73,7 miliar pada 2009 menjadi Rp114,7 miliar pada 2015.

Namun, jumlah kekayaan terkini Setya Novanto tidak diketahui. Hal ini karena ia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *