KITAINDONESIASATU.COM-Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, mengatakan, Satbarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Rekan-rekan dari Satresnarkoba telah melakukan upaya pengungkapan kasus yang menjadi atensi nasional, yaitu peredaran narkoba maupun obat-obatan yang terlarang,” ungkap Oki, Rabu (13/11/2024).
Para pelaku yang berperan sebagai pengedar sabu dan obat-obatan terlarang tersebut berinisial BL (42), JH (50), BY (46), EM (20), RZ (25), AT (33), AO (29), dan EN (26). “Mereka melakukan transaksi di HP, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Mereka hanya membuat kesepakatan melalui komunikasi di ponsel. Barang haram tersebut disimpan di lokasi tertentu, lalu ditinggalkan oleh pelaku untuk diambil oleh pembeli di tempat yang sudah disepakati,” ujar Oki.
Sementara itu, empat pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Para pelaku ini membeli barang secara online dan kemudian menjualnya kepada orang-orang di sekitar mereka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku termasuk 2.939 butir obat jenis tramadol dan 1.250 butir tablet kuning berlogo MF jenis hexymer. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Masih kata Oki, delapan pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan atas dasar kesulitan ekonomi.“Semua tindakan yang dilakukan delapan pelaku ini bermotif ekonomi, untuk menyambung kebutuhan hidup mereka,” ucapnya.
Empat pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti 17,74 gram ini akan dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, empat pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Pada pertengahan Oktober lalu, Polres Pandeglang juga mencokok 7 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 13 gram sabu dan 1,2 kg ganja. Ketujuh tersangka kasus narkotika jenis sabu yakni berinisial AS, NU, AH, SF, MS, BG dan AR. Sedangkan tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial OE.
Bahkan pada September lalu, kasus serupa juga terjadi yaitu penangkapan dua orang berinisial IR dan ARP setelah menjual bang haram berupa sabu. keduanya ditangkap di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita 16 paket sabu dengan berat 3,58 gram.



