News

Sengketa Pilkada 2024: Hakim MK Kembali Lengkap, Sidang Berjalan Lancar

×

Sengketa Pilkada 2024: Hakim MK Kembali Lengkap, Sidang Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan komposisi hakim yang lengkap, setelah Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali mengikuti sidang pasca pemulihan dari sakit.

Sebelumnya, mantan Ketua MK ini sempat dirawat di rumah sakit akibat terjatuh, sehingga absen pada sidang sebelumnya.

Pada Senin, 13 Januari 2025, Anwar Usman bergabung di Panel 3 bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai ketua panel dan Enny Nurbaningsih.

Panel ini menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tengah, serta sejumlah sengketa dari Kabupaten Banggai Kepulauan, Buol, Buru, Buru Selatan, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Seram Bagian Timur, Sigi, dan Kota Palu.

Panel 2, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, menangani perkara dari Kabupaten Banggai, Bungo, Halmahera Tengah, Katingan, Lamandau, Merangin, Paniai, Pesisir Barat, Raja Ampat, Sumba Barat, Toba, dan Kota Dumai.

Sementara itu, Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel ini menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Utara dan Sumatera Utara, serta sengketa dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Kepulauan Talaud, Kotawaringin Timur, Kutai Kartanegara, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.

Proses persidangan sengketa Pilkada 2024 telah dimulai sejak Rabu (8/1).

Pada sidang perdana, absennya Anwar Usman sempat menyebabkan penyesuaian jadwal di Panel 3 karena jumlah hakim dalam setiap panel wajib minimal tiga orang.

Untuk sementara, hakim dari panel lain dipindahkan ke Panel 3 guna memenuhi aturan tersebut.

Menurut Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung dari 8 hingga 16 Januari 2024.

Agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu akan dilaksanakan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

MK memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara yang telah terdaftar.

Tercatat, terdapat 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang terdiri atas 23 sengketa pemilihan gubernur, 238 sengketa pemilihan bupati, dan 49 sengketa pemilihan wali kota.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *