News

Sengketa Pilkada 2024, DPR Ingatkan Pentingnya Netralitas Hakim MK

×

Sengketa Pilkada 2024, DPR Ingatkan Pentingnya Netralitas Hakim MK

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 4
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. (Foto: Oji/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pentingnya netralitas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2024.

Ia menekankan bahwa setiap putusan harus didasarkan pada prinsip konstitusi guna menegakkan hukum yang adil dan konstitusional.

“Kami berharap MK memutus perkara sesuai prinsip-prinsip konstitusi, sehingga tetap menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya hukum konstitusional,” ujar Bahtra, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis (9/1/2025).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan bahwa netralitas adalah kunci bagi hakim MK dalam memutuskan sengketa secara objektif, memberikan rasa keadilan, dan memastikan kepastian hukum. Ia juga menilai bahwa integritas hakim MK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Bahtra mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan MK sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi.

“Apa pun keputusan MK terkait hasil sengketa, kita harus menerimanya dengan baik,” tegasnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa persidangan sengketa Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan mekanisme panel, serupa dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Dalam mekanisme ini, sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim, untuk mempercepat proses persidangan.

Hal ini dilakukan karena MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh sengketa.

“Jika tidak menggunakan mekanisme panel secara paralel, dikhawatirkan prosesnya tidak akan selesai tepat waktu. MK sudah menyiapkan langkah ini berdasarkan pengalaman panjang,” jelas Faiz.

Dengan mekanisme panel, MK berharap dapat menyelesaikan sengketa Pilkada Serentak 2024 secara cepat, adil, dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *