News

Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

×

Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Sebarkan artikel ini
Petugas haji bersiap-siap melaksanakan tugasna. (Ist)
Petugas haji bersiap-siap melaksanakan tugasna. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah secara resmi mengumumkan bahwa Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah akan dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Dr. H. Muhammad Tambrin, menegaskan bahwa pendaftaran untuk seleksi ini dilakukan dengan sistem transparan dan tanpa biaya, atau gratis.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama, dan tidak dikenakan biaya. Batas waktu pengiriman dokumen peserta adalah pada 15 November 2024, pukul 23.59 WIB,” ujar Tambrin Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, Tambrin mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap aplikasi Computer Assisted Test (CAT) untuk rekrutmen petugas haji 1446H/2025M. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seleksi petugas haji dilaksanakan secara adil dan transparan,” tambahnya.

“Dengan berbagai perbaikan dan inovasi yang sedang dilakukan, kami berharap seleksi petugas haji pada tahun 1446H/2025M dapat berjalan lebih fair, transparan, dan kompetitif,” tambah Tambrin.

Tambrin juga menjelaskan bahwa pada seleksi PPIH 1446H tingkat daerah, akan dibuka dua formasi, yaitu:

  1. PPIH Kloter (kelompok terbang), yang terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah. Mereka akan mendampingi jemaah haji mulai dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga kepulangan ke Tanah Air.
  2. PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini meliputi petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Terakhir, Tambrin mengimbau kepada calon peserta seleksi agar selalu berhati-hati terhadap informasi terkait pendaftaran petugas haji yang beredar di luar situs resmi Kementerian Agama atau media sosial resminya. Ia mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses informasi yang berasal dari sumber yang resmi. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *