News

Segini Uang Pensiun Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden

×

Segini Uang Pensiun Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden

Sebarkan artikel ini
FotoJet 5 12
Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden dapat Uang Pensiun

KITAINDONESIASATU.COM – Pada Minggu, 20 Oktober 2024, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa baktinya sebagai Presiden RI ke-7, bertepatan dengan pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI periode 2024-2029.

Setelah pensiun, Jokowi berhak menerima tunjangan pensiun seperti pejabat negara lainnya, meski jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan pejabat lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, mantan presiden berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

Pasal 6 undang-undang ini menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden yang mengakhiri masa jabatannya secara hormat berhak memperoleh uang pensiun.

Besaran tunjangan pensiun presiden dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua Mahkamah Agung, adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, uang pensiun mantan presiden adalah 6 kali Rp5.040.000, yaitu Rp30.240.000 per bulan.

Tunjangan pensiun juga berlaku bagi mantan wakil presiden. Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa wakil presiden yang mengakhiri masa jabatannya secara hormat juga berhak mendapatkan uang pensiun.

Gaji pokok wakil presiden setara dengan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali Rp5.040.000, atau sebesar Rp20.160.000 per bulan.

Selain uang pensiun, mantan presiden berhak atas berbagai fasilitas lainnya, seperti tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, biaya rumah tangga meliputi air, listrik, dan telepon, layanan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya, tempat tinggal yang layak, kendaraan dinas dengan pengemudi, serta staf pribadi yang berasal dari Pegawai Negeri.

Dengan tunjangan dan fasilitas tersebut, Jokowi akan menjalani masa pensiun dengan dukungan finansial yang cukup dan berbagai kemudahan yang disediakan oleh negara.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *