KITAINDONESIASATU.COM – Proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki sejarah yang panjang paska upacara kemerdekaan oleh Soekarno-Hatta di Pegangsaan Timur Jakarta pada 17 Agustus 1945 silam.
Para tokoh bangsa yang dipimpin oleh Proklamator Ir Soekarno dan Mohammad Hatta terus melakukan penyusunan landasan dasar negara republik Indonesia hingga terbentuknya UUD 1945.
Isi UUD 1945 meliputi Pembukaan yang memuat dasar-dasar negara dan cita-cita bangsa Indonesia, serta Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab (sebelum amandemen) dan 37 pasal.
Di dalamnya berisi aturan fundamental mengenai bentuk negara, kedaulatan rakyat, lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta bendera dan bahasa negara, yang disusun secara maraton dalam waktu singkat.
Namun di sisi lain, untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah Belanda juga tidak muda, karena Pemerintah Belanda juga bersedia melepas Indonesia yang merdeka dan berdaulai dengan sejumlah syarat salah satunya Indonesia harus menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Bentuk negara RIS ini merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dengan pemerintah Belanda melalui serangkaian perundingan, mulai dari Perjanjaian Linggarjati tahun 1947, Perpanjanjian Renvil tahun 1948 hingga Perjanjian Roem-Royen tahun 1949.
Dari hasil perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan itu kemudian diputuskan dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, negeri Belanda pada tahun 1949.
Belanda bersedia mengakui kedaulatan Indonesia dengan syarat bernetun negara serikat, maka berdirilah RIS yang terdiri dari tujuh negara bagian yang tersebar di seluruh nusantara dengan pemimpin dan bendera masing-masing.
Namun usia RIS berjalan sangat singkat, hanya bertahan delapan bulan saja, setelah itu seluruh negara bagian dilebur ke dalam NKRI dan sitem federal pun kemudian ikut bubar juga.
Lalu ke-7 negara bagian dari Republik Indonesia Serikat itu apa saja dan siapa saja pemimpinnya serta seperti apa benderanya:
- Negara Republik Indonesia
Ibukota: Yogyakarta
Presiden/ Wali Negara: Mr Assaat Datuk Mudo
Warna bendera: Merah Putih.
Dengan wilayah meliputi sebagian besar Jawa Tengah. - Negara Jawa Timur
Ibukota: Surabaya
Presiden/ Wali Negara: Achmad Kusumonegoro
Warna bendera: Hijau Putih
Dengan wilayah Jawa Timur - Negara Sumatra Selatan
Ibukota: Palembang
Presiden/ Wali Negara: Abdul Malik
Warna bendera: Kuning Hijau
Wilayah: Sumatera Selatan - Negara Sumatra Timur
Ibukota: Medan
Presiden/ Wali Negara: Dr Tengku Mansur
Warna bendera: Kuning Putih Hijau
Wilayah Sumatra bagian timur - Negara Madura
Ibukota: Pamekasan
Presiden/ Wali Negara: RAA Tjakra Ningrat XII
Warna Bendera: Hijau Putih
Wilayah Pulau Madura dan kepulauannya - Negara Pasundan
Ibukota: Bandung
Presiden/ Wali Negara: RAA Wiranatakusumah V
Warna Bendera: Hijau Putih Hijau
Wilayah Jawa Barat - Negara Indonesia Timur
Ibukota: Makassar
Presiden/ Wali Negara: Tjokorda Gde Raka Soekawati
Warna Bendera: Kuning Merah Putih Hijau
Wilayah Bali, NTB, NTT Maluku dan Sulawesi
Sementara Papua belum masuk wilayah ini karena masih dikuasai oleh bangsa Belanda, proses begabungnya Papua melalui proses panjang yang dimulai dengan pengakuan de jure Papua sebagai bagian Indonesia sejak Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949.
Kemudian diikuti penyerahan wilayah tersebut dari Belanda kepada PBB pada 1962 dan Indonesia pada 1963 melalui Perjanjian New York, serta pengesahan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang menegaskan keinginan rakyat Papua untuk bergabung dengan Indonesia. **


