News

Sebelum NKRI Pernah Berbentuk Republik Indonesia Serikat Seperti ini Pembagian Wilayahnya

×

Sebelum NKRI Pernah Berbentuk Republik Indonesia Serikat Seperti ini Pembagian Wilayahnya

Sebarkan artikel ini
Bendera Indonesia Serikat
Ilustrasi pembagian negara Indonesia Serikat di sebelum Indonesia menjadi NKRI. foto: istimewa

KITAINDONESIASATU.COM – Proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki sejarah yang panjang paska upacara kemerdekaan oleh Soekarno-Hatta di Pegangsaan Timur Jakarta pada 17 Agustus 1945 silam.

Para tokoh bangsa yang dipimpin oleh Proklamator Ir Soekarno dan Mohammad Hatta terus melakukan penyusunan landasan dasar negara republik Indonesia hingga terbentuknya UUD 1945.

Isi UUD 1945 meliputi Pembukaan yang memuat dasar-dasar negara dan cita-cita bangsa Indonesia, serta Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab (sebelum amandemen) dan 37 pasal.

Di dalamnya berisi aturan fundamental mengenai bentuk negara, kedaulatan rakyat, lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, serta bendera dan bahasa negara, yang disusun secara maraton dalam waktu singkat.

Baca Juga  Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Masih Dievakuasi, Banyak yang Terjepit

Namun di sisi lain, untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah Belanda juga tidak muda, karena Pemerintah Belanda juga bersedia melepas Indonesia yang merdeka dan berdaulai dengan sejumlah syarat salah satunya Indonesia harus menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Bentuk negara RIS ini merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dengan pemerintah Belanda melalui serangkaian perundingan, mulai dari Perjanjaian Linggarjati tahun 1947, Perpanjanjian Renvil tahun 1948 hingga Perjanjian Roem-Royen tahun 1949.

Dari hasil perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan itu kemudian diputuskan dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, negeri Belanda pada tahun 1949.

Belanda bersedia mengakui kedaulatan Indonesia dengan syarat bernetun negara serikat, maka berdirilah RIS yang terdiri dari tujuh negara bagian yang tersebar di seluruh nusantara dengan pemimpin dan bendera masing-masing.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Punya Kabinet Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia

Namun usia RIS berjalan sangat singkat, hanya bertahan delapan bulan saja, setelah itu seluruh negara bagian dilebur ke dalam NKRI dan sitem federal pun kemudian ikut bubar juga.

Lalu ke-7 negara bagian dari Republik Indonesia Serikat itu apa saja dan siapa saja pemimpinnya serta seperti apa benderanya:

  1. Negara Republik Indonesia
    Ibukota: Yogyakarta
    Presiden/ Wali Negara: Mr Assaat Datuk Mudo
    Warna bendera: Merah Putih.
    Dengan wilayah meliputi sebagian besar Jawa Tengah.
  2. Negara Jawa Timur
    Ibukota: Surabaya
    Presiden/ Wali Negara: Achmad Kusumonegoro
    Warna bendera: Hijau Putih
    Dengan wilayah Jawa Timur
  3. Negara Sumatra Selatan
    Ibukota: Palembang
    Presiden/ Wali Negara: Abdul Malik
    Warna bendera: Kuning Hijau
    Wilayah: Sumatera Selatan
  4. Negara Sumatra Timur
    Ibukota: Medan
    Presiden/ Wali Negara: Dr Tengku Mansur
    Warna bendera: Kuning Putih Hijau
    Wilayah Sumatra bagian timur
  5. Negara Madura
    Ibukota: Pamekasan
    Presiden/ Wali Negara: RAA Tjakra Ningrat XII
    Warna Bendera: Hijau Putih
    Wilayah Pulau Madura dan kepulauannya
  6. Negara Pasundan
    Ibukota: Bandung
    Presiden/ Wali Negara: RAA Wiranatakusumah V
    Warna Bendera: Hijau Putih Hijau
    Wilayah Jawa Barat
  7. Negara Indonesia Timur
    Ibukota: Makassar
    Presiden/ Wali Negara: Tjokorda Gde Raka Soekawati
    Warna Bendera: Kuning Merah Putih Hijau
    Wilayah Bali, NTB, NTT Maluku dan Sulawesi
Baca Juga  Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut

Sementara Papua belum masuk wilayah ini karena masih dikuasai oleh bangsa Belanda, proses begabungnya Papua melalui proses panjang yang dimulai dengan pengakuan de jure Papua sebagai bagian Indonesia sejak Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949.

Kemudian diikuti penyerahan wilayah tersebut dari Belanda kepada PBB pada 1962 dan Indonesia pada 1963 melalui Perjanjian New York, serta pengesahan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang menegaskan keinginan rakyat Papua untuk bergabung dengan Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *