News

Sebanyak 1.467 Bakal Pasangan Calon Telah Daftarkan Diri Untuk Ikuti Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan KPU

×

Sebanyak 1.467 Bakal Pasangan Calon Telah Daftarkan Diri Untuk Ikuti Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan KPU

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 1.467 bakal pasangan calon hingga saat ini tercatat telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Serentak tahun 2024.
Ilustrasi Logo KPU. (dok. KPU)

KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 1.467 bakal pasangan calon hingga saat ini tercatat telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Serentak tahun 2024.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selama tiga hari terakhir ini KPU menerima sebanyak 1.467 bakal pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. “Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar,” katanya.

BACA JUGA: Semua Fokus Pilkada Serentak, Empat BPBD Wilayah ini Atasi Kekeringan

Idham menjelaskan, tingkat provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 (provinsi) dan dari jumlah itu terdapat 100 bakal pasangan calon yang mendaftar.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 bakal pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.

“Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat,” tuturnya seperti dilansir dari sumber resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *