KITAINDONESIASATU.COM – Anak di bawah umur berinisial P (10), hampir saja menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda RA (23). Korban melawan saat akan diperkosa hingga pelaku kabur.
Peristiwa tesebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pada Selasa, 29 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi
Informasi yang dihimpun, saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan modus ingin mengecas Hp miliknya. Pelaku tiba-tiba memeluk badan korban dari belakang dan mencium bibir korban.
Mendapat serangan tiba-tiba, sontak saja korban kaget dan berusaha melawan. Saat kejadian berada di dapur.
Korban yang melihat ada sapu langsung mengambilnya, dan dengan sekuat tenaga memukul pelaku, akhirnya pelaku merasa kesakitan lalu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Korban yang syok lalu menceritkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Begitu pelaku kembali lagi ke rumah korban, lalu pelaku langsungkan diamankan oleh dua orang anggota keluarga korban.
“Pelaku R datang lagi ke rumah korban mau ambil Hp yang dicasnya, dan langsung diamankan oleh saudara P dan J,’’ ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)


