KITAINDONESIASATU.COM – Seorang sales rokok berinisial MF (46), warga Banjarbaru, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena diduga menggelapkan uang setor penjualan rokok senilai Rp2,4 miliar.
Kasus ini terungkap setelah seorang wiraswasta asal Banjarmasin melaporkan adanya selisih setoran dari hasil penjualan yang ditangani MF. Dugaan penggelapan itu diketahui sejak 25 Juli 2025 di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat.
“Pelaku tidak menyetorkan hasil penjualan rokok sejak Maret hingga Juni 2025. Total kerugiannya sekitar Rp2,4 miliar,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, dikutip Senin 8 September 2025.
MF sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara mencicil Rp200 juta setiap awal bulan. Namun, janji tinggal janji. Hingga September, sepeser pun tidak dibayarkan.
Pelapor akhirnya melapor ke polisi. Tim gabungan Reskrim Polsek Simpang Empat dan Resmob Polda Kalteng bergerak cepat. MF dibekuk saat berada di Jalan Tingang XVII, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/9/2025) malam.
Polisi juga menyita barang bukti berupa nota penjualan, bukti mutasi bank, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, hingga dua mobil milik pelaku. Kini MF ditahan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Anang Fadhilah)***

