Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami aliran transaksi untuk mengetahui penggunaan dana tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Meski para tersangka mengaku menyesal, proses hukum tetap berjalan sesuai hasil penyidikan kepolisian.(*)




