News

Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Dikebut, Waktu Dua Bulan Dinilai Terlalu Singkat

×

Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Dikebut, Waktu Dua Bulan Dinilai Terlalu Singkat

Sebarkan artikel ini
Said Iqbal
, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Istimewa)

KITAINDONESIASATU.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi perhatian setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta proses penyusunannya tidak dilakukan secara terburu-buru.

Said menilai waktu sekitar dua bulan terlalu singkat untuk membahas regulasi yang menyangkut kepentingan banyak pihak.

Menurutnya, apabila target waktu tersebut tidak cukup, pemerintah dan DPR perlu mencari mekanisme konstitusional agar pembahasan tetap berjalan secara matang.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam hubungan industrial.

Keterlibatan pengusaha, buruh, asosiasi sektoral, hingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dinilai diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan.

Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Dikebut

Said menyebut masukan dari kalangan pengusaha tidak hanya berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Sejumlah asosiasi industri sektoral seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), serta asosiasi sektor elektronik juga memiliki kepentingan terhadap aturan hubungan industrial.

Dari kelompok pekerja, sejumlah organisasi turut menyerahkan draf dan masukan kepada Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan maupun pimpinan DPR.

Kelompok tersebut mencakup Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, serta berbagai organisasi serikat pekerja lainnya.

Beberapa di antaranya adalah KSPSI, KASBI, KSPN, KRPRI, serta Forum Serikat Pekerja BUMN yang menghimpun organisasi pekerja dari berbagai perusahaan milik negara.

Perbedaan isi draf yang diajukan masing-masing kelompok menunjukkan kompleksitas pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Penyatuan berbagai kepentingan tersebut membutuhkan proses yang hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah aturan disahkan.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menilai waktu yang tersedia memang terbatas, tetapi percepatan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan dunia kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *