News

RUU Narkotika Mandek, Pemerintah Diminta Tegas Sikapi Zat Psikoaktif Baru

×

RUU Narkotika Mandek, Pemerintah Diminta Tegas Sikapi Zat Psikoaktif Baru

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 4
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengungkapkan bahwa proses pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika masih belum menunjukkan perkembangan berarti.

Salah satu hambatan utama berasal dari rencana pemerintah untuk menggabungkan regulasi tentang narkotika dan psikotropika ke dalam satu payung hukum.

“RUU ini memang sudah mulai dibahas, namun sempat terhenti karena ada keinginan dari pemerintah untuk mengintegrasikan UU Narkotika dan Psikotropika,” jelas Nasir Djamil, dikutip dari laman dpr.go.id pada Jumat, (9/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa penggabungan tersebut bertujuan untuk merespons maraknya zat psikoaktif baru yang belum tercantum dalam UU Narkotika saat ini, sehingga menyulitkan aparat dalam menindak pelaku penyalahgunaan zat tersebut secara hukum.

“Seperti yang disampaikan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah, mereka menemukan berbagai zat baru yang belum diatur dalam UU saat ini. Maka, penggabungan dua regulasi ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam penanganan kasus narkotika,” ujar politisi dari Fraksi PKS itu.

Namun hingga kini, rencana integrasi tersebut belum terealisasi dan proses pembahasan RUU pun terhenti.

“Saya ingin tegaskan, RUU ini belum bergerak karena gagasan penggabungan masih belum berjalan,” imbuh Nasir.

Ia menekankan pentingnya percepatan revisi RUU Narkotika agar Indonesia memiliki regulasi yang lebih tangguh dalam menghadapi ancaman narkotika jenis baru serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *