KITAINDONESIASATU.COM – Komisi VII DPR RI mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk turut serta dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menjelaskan bahwa keterlibatan para pakar bertujuan untuk menyerap berbagai aspirasi guna memperkaya pembahasan RUU tersebut.
Evita juga menyoroti bahwa sektor pariwisata kini berada di bawah wewenang Komisi VII DPR RI, setelah sebelumnya menjadi tanggung jawab Komisi X DPR RI.
“Nah masukan dari bapak-bapak ini, kan berlatar belakang berbeda-beda, masukan dari segala aspek sangat kami butuhkan,” kata Evita pada Rabu, 5 Februari 2025.
RUU ini merupakan kelanjutan dari pembahasan yang telah dimulai pada periode sebelumnya, tetapi belum mencapai tahap pengesahan.
Karena belum menjadi undang-undang, Komisi VII DPR RI memiliki kewenangan untuk merevisi dan menyesuaikan isinya sesuai dengan perkembangan terbaru.
Evita berharap RUU ini tidak hanya dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, tetapi juga memperkuat regulasi yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
Dalam rapat tersebut, lima pakar diundang untuk memberikan pandangan, di antaranya Prof. Azril Azahari sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia, Prof. Diena Mutiara Lemy yang fokus pada pariwisata berkelanjutan, Prof. Andri Gunawan Wibisana sebagai ahli lingkungan hidup, serta Dr. Komara Djaja dari LPEM Universitas Indonesia.
Salah satu pakar, Diena Mutiara Lemy, menilai bahwa sektor pariwisata telah mengalami banyak perubahan, meskipun UU Nomor 10 Tahun 2009 dinilai sudah cukup baik secara filosofis.
Namun, beberapa aspek belum terakomodasi akibat perkembangan zaman.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan menggarisbawahi bahwa konsep pariwisata berkelanjutan masih belum sepenuhnya terwujud meskipun telah lama menjadi wacana.
Diena juga menyoroti urgensi memasukkan komitmen terhadap isu lingkungan, termasuk mitigasi perubahan iklim dan target nol emisi karbon (zero carbon), dalam RUU yang baru.
Menurutnya, langkah ini krusial agar sektor pariwisata selaras dengan tuntutan global dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.- ***


