KITAINDONESIASATU.COM – Berapa besar gaji dan santunan yang akan diterima oleh petugas Pilkada 2024? PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, dan PTPS.
Gaji yang diberikan kepada para petugas Pilkada bervariasi berdasarkan peran dan tingkat tanggung jawab masing-masing.
Artikel ini akan menguraikan detail gaji para petugas Pilkada 2024.
Pada Pemilu 2024, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji bagi petugas adhoc yang berperan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Besaran gaji ini diatur melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA : Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2024: Informasi Lengkap untuk Para Pelamar
Berikut daftar lengkap gaji petugas Pilkada 2024:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta
Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Ketua: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 1,05 juta
Pantarlih: Rp 1 juta
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Satlinmas: Rp 650.000
Selain itu, gaji pengawas TPS Pilkada 2024 diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:
Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2,2 juta per bulan
Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1,9 juta per bulan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1,55 juta per bulan
Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1,5 juta per bulan
Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan
Pengawas PTPS: Rp 1 juta per bulan
Petugas Pilkada juga akan menerima santunan jika terjadi kecelakaan kerja:
Luka sedang: Rp 8,25 juta
Luka berat: Rp 16,5 juta
Cacat permanen: Rp 30,8 juta
Meninggal dunia: Rp 36 juta, serta biaya pemakaman Rp 10 juta
Demikian rincian honor dan santunan bagi petugas Pilkada 2024, mulai dari gaji PPK, PPS, KPPS, hingga pengawas TPS.


