News

Rincian Gaji dan Santunan Petugas Pilkada 2024, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, dan PTPS

×

Rincian Gaji dan Santunan Petugas Pilkada 2024, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, dan PTPS

Sebarkan artikel ini

KITAINDONESIASATU.COM – Berapa besar gaji dan santunan yang akan diterima oleh petugas Pilkada 2024? PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, dan PTPS. 

Gaji yang diberikan kepada para petugas Pilkada bervariasi berdasarkan peran dan tingkat tanggung jawab masing-masing. 

Artikel ini akan menguraikan detail gaji para petugas Pilkada 2024.

Pada Pemilu 2024, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji bagi petugas adhoc yang berperan dalam penyelenggaraan Pilkada. 

Besaran gaji ini diatur melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA : Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2024: Informasi Lengkap untuk Para Pelamar

Berikut daftar lengkap gaji petugas Pilkada 2024:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

Ketua: Rp 2,5 juta

Anggota: Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,85 juta

Pelaksana: Rp 1,3 juta

Panitia Pemungutan Suara (PPS):

Ketua: Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 1,05 juta

Pantarlih: Rp 1 juta

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

Ketua: Rp 900.000

Anggota: Rp 850.000

Satlinmas: Rp 650.000

Selain itu, gaji pengawas TPS Pilkada 2024 diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:

Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2,2 juta per bulan

Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1,9 juta per bulan

Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1,55 juta per bulan

Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan

Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1,5 juta per bulan

Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan

Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan

Pengawas PTPS: Rp 1 juta per bulan

Petugas Pilkada juga akan menerima santunan jika terjadi kecelakaan kerja:

Luka sedang: Rp 8,25 juta

Luka berat: Rp 16,5 juta

Cacat permanen: Rp 30,8 juta

Meninggal dunia: Rp 36 juta, serta biaya pemakaman Rp 10 juta

Demikian rincian honor dan santunan bagi petugas Pilkada 2024, mulai dari gaji PPK, PPS, KPPS, hingga pengawas TPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *