News

Rieke Diah Pitaloka Ingatkan PT Timah Soal Risiko Lingkungan dan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Timah

×

Rieke Diah Pitaloka Ingatkan PT Timah Soal Risiko Lingkungan dan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Timah

Sebarkan artikel ini
FotoJet 15 1
Rieke Diah Pitaloka

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta PT Timah Tbk berhati-hati saat mengambil alih wilayah bekas tambang PT Koba Tin, khususnya terkait kewajiban reklamasi pascatambang.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran direksi PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan PT Timah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menurut Rieke, PT Koba Tin yang beroperasi sejak 1973 hingga 2013 meninggalkan ribuan hektare lahan bekas tambang.

Dana pascatambang senilai USD 16,7 juta yang dikelola Kementerian ESDM diketahui telah terpakai sekitar 52,12 persen hingga 2021, sedangkan sisanya, 47,18 persen, belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk reklamasi.

Baca Juga  Pertanian Kalsel Terancam Erosi, Pakar Dorong Konservasi Tanah

“Saya mendapat informasi bahwa PT Timah telah mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koba Tin. Saya ingin menekankan, jangan sampai kerusakan lingkungan dari perusahaan sebelumnya justru dibebankan ke PT Timah. Ini penting menjadi perhatian,” tegas Rieke, dikutip dari Parlementaria pada Rabu, 14 Mei 2025.

Selain itu, Rieke juga menyinggung dugaan manipulasi dalam proses peleburan logam mulia seperti perak, yang disebutnya berpotensi merugikan negara.

Ia mengilustrasikan praktik tersebut seperti “mengaduk dodol dalam kuali besar”, mengindikasikan adanya akal-akalan yang memperbesar volume sisa peleburan untuk dijual kembali.

Baca Juga  Kasus Argo Ericko Viral, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ketimpangan Hukum dan Desak Sanksi Tegas

Dalam kesempatan yang sama, Rieke mengkritik lemahnya penegakan hukum dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Ia menilai putusan ringan dari hakim Eko Haryanto tidak memberi efek jera, apalagi uang pengganti yang dijatuhkan jauh di bawah nilai kerugian negara.

Rieke pun mendukung Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meninjau ulang sanksi terhadap hakim tersebut.

Ia menilai mutasi sebagai sanksi terlalu ringan dan tidak menyelesaikan akar persoalan.

Menutup pernyataannya, Rieke menekankan pentingnya tata kelola industri timah yang transparan dan berpihak pada kepentingan nasional, mengingat Indonesia menguasai sekitar 70 persen cadangan timah dunia atau sekitar 807 ribu ton.-***

Baca Juga  Mat Solar Meninggal Dunia, Hingga Kini Belum Dapat Ganti Rugi Tanah Rp3,3 Miliar dari Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *