-Kenaikan upah minimum 8,5–10,5 persen.
-Penghentian sistem kerja outsourcing yang tidak sesuai putusan MK.
-Penghentian PHK dan pembentukan Satgas PHK.
-Reformasi pajak perburuhan: PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
-Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema omnibus law.
-Pengesahan RUU Perampasan Aset.
-Revisi RUU Pemilu untuk sistem yang lebih partisipatif pada 2029. (Anang Fadhilah)***

