KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun draf dan naskah akademik Revisi Undang-Undang Pemilu.
Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Rifqy, politisi dari Fraksi Partai NasDem, menjelaskan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usulan DPR.
Oleh karena itu, DPR bertanggung jawab menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut. Namun, ia juga mengetahui bahwa Mendagri tengah membentuk tim kecil untuk menyusun dokumen serupa.
“Kami akan menyusun, dan Mendagri juga sedang menyusun. Kita lihat mana yang selesai lebih dulu. Intinya, Komisi II dan pemerintah siap berkolaborasi untuk memperbaiki sistem politik dan demokrasi ke depan,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria pada Senin (6/1/2024).
Terkait alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU tersebut, Rifqy menyebutkan belum ada keputusan di DPR. Selain itu, pembahasan RUU Pemilu yang mungkin digabungkan dengan RUU Pilkada dan RUU Partai Politik menjadi Omnibus Law Politik juga belum ditentukan AKD mana yang akan menangani.
Ia menegaskan, keputusan ini akan ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah DPR yang melibatkan pimpinan DPR dan AKD.
Rifqy berpendapat bahwa Komisi II DPR lebih tepat membahas RUU Omnibus Law Politik dibandingkan Baleg DPR. Menurut tata tertib DPR, Baleg bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi program legislasi, bukan mengambil alih pembahasan legislasi yang menjadi tugas AKD.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi II telah mengusulkan metode omnibus law untuk RUU Politik sejak November 2024.
Menyoroti putusan MK, Rifqy menyebut MK telah memberikan lima indikator yang disebut “rekayasa konstitusional” (constitutional engineering).
Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi dan mencegah liberalisasi sistem demokrasi presidensial.
Lima indikator tersebut meliputi:
Semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase kursi di DPR atau suara nasional.
Partai atau koalisi yang mencalonkan tidak boleh mendominasi sehingga membatasi jumlah calon dan pilihan pemilih.
Partai yang tidak mencalonkan pasangan dilarang mengikuti pemilu berikutnya.
Revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik, termasuk partai non-parlemen.
Rifqy menegaskan bahwa indikator tersebut bertujuan memperkuat demokrasi dan akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR.- ***



