Namun ironisnya, bermodal bukti mutasi rekening yang valid, rekaman CCTV yang terang benderang, serta petunjuk yang mengarah pada VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dimentahkan.
Penyidik mengambil kesimpulan sepihak bahwa peristiwa tersebut ‘bukan merupakan tindak pidana’. Keputusan ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai profesionalisme penyidik yang menangani perkara.
Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe SH.MH menilai kesimpulan tersebut cacat logika hukum dan tidak berdasar pada penyelidikan yang menyeluruh.
Pasalnya, hingga kasus ini dipeti-eskan, penyidik diduga sama sekali belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor kunci, belum meminta keterangan resmi dari otoritas Bank BCA, maupun memeriksa pihak manajemen minimarket selaku pemilik rekaman CCTV utama.
“Saat ini kami meminta Kapolri Up Kabareskrim Up Karo Wassidik Mabes untuk gelar perkara khusus untuk membuka LP yang terhenti,” tegas iskandar Halim Munthe yang didampingi kuasa hukum lainnya. (*)






